Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
Badan Permusyawaratan Desa Ngadimulyo
NO | NAMA | JABATAN |
1. | AGUS SANTOSA | KETUA |
2. | SUWARNO | WAKIL KETUA |
3. | IKA NUR HAYATI |
SEKRETARIS |
4. | INDRIANI | ANGGOTA |
5. | PATONAH | ANGGOTA |
6. | NUR HIDAYATI | ANGGOTA |
7. | SRIANI | ANGGOTA |
8. | AGUS MARUF |
ANGGOTA |
9. | RUSLAN | ANGGOTA |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024
- PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI OLEH PEMERINTAH DESA NGADIMULYO
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN UNTUK WARGA DESA NGADIMULYO
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN DESA NGADIMULYO
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BPD DENGAN PEMDES NGADIMULYO
- ANTUSIAS WARGA DESA NGADIMULYO DALAM PESTA DEMOKRASI TAHUN 2024
- PELANTIKAN KPPS OLEH PPS DESA NGADIMULYO