Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
Badan Permusyawaratan Desa Ngadimulyo
NO | NAMA | JABATAN |
1. | AGUS SANTOSA | KETUA |
2. | SUWARNO | WAKIL KETUA |
3. | IKA NUR HAYATI |
SEKRETARIS |
4. | INDRIANI | ANGGOTA |
5. | PATONAH | ANGGOTA |
6. | NUR HIDAYATI | ANGGOTA |
7. | SRIANI | ANGGOTA |
8. | AGUS MARUF |
ANGGOTA |
9. | RUSLAN | ANGGOTA |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PEMASANAGAN INSTALASI SPIDOMETER LISTRIK BANTUAN PEMERINTAH
- BIMBNGAN TEKNIS KPPS, PILKADA SERENTAK 2024
- PODCAST DETEKSI DINI KANKER SERVIKS BERSAMA MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYAKIT TBC. OLEH TP PKK DESA NGADIMULYO
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI TP PKK DESA NGADIMULYO
- JUMAT BERSIH PEMDES NGADIMULYO BERSAMA KKN UM
- MUSRENGBANGDES RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025