BUMDes
01 Februari 2017 02:24:39 WIB
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PEMASANAGAN INSTALASI SPIDOMETER LISTRIK BANTUAN PEMERINTAH
- BIMBNGAN TEKNIS KPPS, PILKADA SERENTAK 2024
- PODCAST DETEKSI DINI KANKER SERVIKS BERSAMA MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYAKIT TBC. OLEH TP PKK DESA NGADIMULYO
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI TP PKK DESA NGADIMULYO
- JUMAT BERSIH PEMDES NGADIMULYO BERSAMA KKN UM
- MUSRENGBANGDES RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025