Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

Adapun dalam bidang penyelenggaraan pemerintah, Kami akan mengupayakan terselenggaranya pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan sosial bagi seluruh warga desa. Sebagai arah dan langkah pemenuhan hal tersebut kami prioritaskan :

  1. penetapan dan penegasan batas Desa; terdiri dari rencana kegiatan seperti pembangunan gapura desa/batas desa, penerbitan perdes tentang batas desa, update penyusunan peta desa berlegenda sebagai bentuk pengejawantahan peta area dan wilayah geografis, kependudukan serta permukiman, persawahan dan perkebunan dan area penunjang kapasitas dan kapabilitas pemerintahan dan kependudukan.
  2. pendataan Desa; sebagai kompunen dasar dalam upaya menyejahterakan warga desa maka akan selalu kita lakukan update data penduduk, baik yang akan di lakukan secara mandiri ataupun bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pusat atau dengan pihak lain yang berkompeten. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data desa yang valid, akurat, dan update. Sehingga arah pembangunan dan pemberdayaan, serta bantuan diharapkan tidak salah sasaran.
  3. penyusunan tata ruang Desa; seperti penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan didesa. Begitupun RT, RW ini juga akan tetap berpatokan dengan RT, RW di tingkat kecamatan dan Kabupaten.
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa; sebagai mana yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, maka dalam setiap perencanaan pembangunan akan selalu melibatkan partisipasi masyarakat untuk hadir dan mengikuti musyawarah desa.
  5. pengelolaan informasi Desa;Inforrmasi sebagai salah satu pilar transparansi pembangunan, akan disediakan papan informasi yang selalu update pada titik –titik yang dirasa bisa menjadi sentral transformasi dan komunikasi warga. Selain itu juga akan diupayakan ada media online yang mudah di akses warga
  6. penyelenggaraan perencanaan Desa;perencanaan pembangunan ini akan selalu rutin di lakukan setiap tahun dengan melibatkan semua elemen masyarakat desa dan pihak pihak yang berkompeten
  7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; minimal setahun sekali akan dilakukan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa. Adapun hal ini dlakukan sebagai bentuk dukungan dan kerjasama dari semua pihak didesa agar pembangunan bisa berjalan secara siniergis, dinamis, dan tepat guna
  8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;di desa di bentuk BKAD (badan Kerjasama Antar Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan melakukan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat pada segala bidang sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Adapun pola kerjasama ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan desa tentang badan kerjasama antar desa
  9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; akan di upayakan semaksimal mungkin melakukan pengadaan sarana dan prasarana kantor desa baik yang berupa fisik, administrasi dan sumberdaya material yang dibutuhkan.
  10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.yang bisa menunjang terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan berkeadilan sosial serta bertanggungjawab.

 

2. Pelaksanaan pembangunan desa:

Pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

a.pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
     1. jalan pemukiman;
     2.    jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
     3.    lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
     4.    infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b.pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
     1.    air bersih berskala Desa;
     2.    sanitasi lingkungan;
     3.    pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
     4.    sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c.pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
     1.    taman bacaan masyarakat;
     2.    pendidikan anak usia dini;
     3.    balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
     4.    pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
     5.    sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d.Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
     1.    pasar Desa;
     2.    pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
     3.    penguatan permodalan BUM Desa;
     4.    pembibitan tanaman pangan;
     5.    penggilingan padi;
     6.    lumbung Desa;
     7.    pembukaan lahan pertanian;
     8.    pengelolaan usaha hutan Desa;
     9.    kolam ikan dan pembenihan ikan;
    10.    sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e.pelestarian lingkungan hidup antara lain:
     1.    penghijauan;
     2.    pembuatan terasering;
     3.    perlindungan mata air;
     4.    pembersihan daerah aliran sungai;
     5.    kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa

 

3. Pembinaan kemasyarakatan:

  Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
     a.    pembinaan lembaga kemasyarakatan;
     b.    penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
     c.    pembinaan kerukunan umat beragama;
     d.    pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
     e.    pembinaan lembaga adat;
     f.    pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
     g.    kegiatan lain sesuai kondisi Desa.



4. Pemberdayaan Masyarakat Desa:

  Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    a.    pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    b.    pelatihan teknologi tepat guna;
    c.    pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    d.    peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
            1.kader pemberdayaan masyarakat Desa;
            2.kelompok usaha ekonomi produktif;
            3.kelompok perempuan,
            4.kelompok tani,
            5.kelompok masyarakat miskin,
            6.kelompok nelayan,
            7.kelompok pengrajin,
            8.kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
            9.kelompok pemuda;dan
          10.kelompok lain sesuai kondisi Desa.

 

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi valume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RKPDES sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, Bantuan keuangan daerah, Dana perimbangan Daerah, serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). semua ini akan terlaksana dengan baik tak lepas dari peran serta dan partisipasi semua lapisan masyarakat sehingga tercapai desa yang maju, damai, aman, tenteram dan sejahtera.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar