Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Arah kebijakan keuangan Desa pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna

mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

 

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

 

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

 

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

 

Transparansi dan Akuntabilitas APBDes : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.

 

Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.

 

Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan

sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

 

ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA

Kebijakan pendapatan desa dapat mengoptimalkan penerimaan desa baik dari Pendapatan Asli Desa ataupun dana perimbangan daerah yang ditransfer dari pusat.

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagi dari hasil pajak daerah & retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi Dana Desa merupakan  dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Pendapatan Desa lain-lain  yang sah.

 

Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

 

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh

perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

 

Alokasi dana Desa sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

 

Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

 

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

 

ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA

 

Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:

 

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Belanja Tak Terduga.

 

Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.

 

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :

  1. Pegawai;
  2. Barang dan Jasa; dan
  3. Modal.

 

Jenis belanja pegawai merupakan kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD  dan dibayarkan setiap bulan.

 

Belanja Barang / Jasa dipergunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari dua belas bulan.

Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud antara lain:

  1. alat tulis kantor;
  2. benda pos;
  3. bahan/material;
  4. pemeliharaan;
  5. cetak/penggandaan;
  6. sewa kantor desa;
  7. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
  8. makanan dan minuman rapat;
  9. pakaian dinas dan atributnya;
  10. perjalanan dinas;
  11. upah kerja;
  12. honorarium narasumber/ahli;
  13. operasional Pemerintah Desa;
  14. operasional BPD;
  15. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
  16. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

 

Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pemberian barang untuk  masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar