PEMBUATAN POSKO PPKM MIKRO
AGUS_MARUF 12 Februari 2021 13:25:48 WIB
Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pemerintah Desa Ngadimulyo bersama 3 Pilar Desa membuat POSKO PPKM yang berlokasi di RT. 11 Desa Ngadimulyo. Posko ini nantinya berfungsi sebagai titik 0 semua kegiatan Tim Poskomando penanganan Corona Virus Disease 2019 (PoskoCovid-19) Desa Ngadimulyo. ada 4 yang bentuk sesuai SK Kepala Desa Ngadimulyo yaitu Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung dengan tugas-tugas berikut :
1. Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu
- Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
- Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa
- Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada KepalaDesa
2. Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
- Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
- Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);
- Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
3. Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu
- Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
- Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
- Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
4. Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penangananCOVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
- Membuat system informasi kesehatan warga Desa;
- Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistic sesuai kebutuhan;
- Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa
- Melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat
Komentar atas PEMBUATAN POSKO PPKM MIKRO
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PEMASANAGAN INSTALASI SPIDOMETER LISTRIK BANTUAN PEMERINTAH
- BIMBNGAN TEKNIS KPPS, PILKADA SERENTAK 2024
- PODCAST DETEKSI DINI KANKER SERVIKS BERSAMA MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYAKIT TBC. OLEH TP PKK DESA NGADIMULYO
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI TP PKK DESA NGADIMULYO
- JUMAT BERSIH PEMDES NGADIMULYO BERSAMA KKN UM
- MUSRENGBANGDES RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025