PEMBUATAN POSKO PPKM MIKRO

AGUS_MARUF 12 Februari 2021 13:25:48 WIB

Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pemerintah Desa Ngadimulyo bersama 3 Pilar Desa membuat POSKO PPKM yang berlokasi di RT. 11 Desa Ngadimulyo. Posko ini nantinya berfungsi sebagai titik 0 semua kegiatan Tim Poskomando penanganan Corona Virus Disease 2019 (PoskoCovid-19) Desa Ngadimulyo. ada 4 yang bentuk sesuai SK Kepala Desa Ngadimulyo yaitu Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung dengan tugas-tugas berikut :

1. Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu

  1. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
  2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa
  3. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada KepalaDesa

 

 2. Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

  1. Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
  2. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
  3. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);
  4. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
  5. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19; dan
  6. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

 

3. Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu

  1. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
  2. Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
  3. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan
  4. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

 

4. Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penangananCOVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

  1. Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
  2. Membuat system informasi kesehatan warga Desa;
  3. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistic sesuai kebutuhan;
  4. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa
  6. Melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat

Komentar atas PEMBUATAN POSKO PPKM MIKRO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar