SOSIALISASIPENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH)

PARLI 26 Oktober 2022 16:00:52 WIB

Rabu, 19 Oktober 2022 telah di laksanakan sosialisasi dalam rangka penataan kawasan hutan(PPTTKH)

ACUAN PERATURAN BIDANG KEHUTANAN

  1. UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
  2. UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  3. PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

  4. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO 7 TAHUN 2021 TENTANG      PERENCANAAN      KEHUTANAN,      PERUBAHAN      PERUNTUKKAN KAWASAN   HUTAN   DAN   PERUBAHAN   FUNGSI   KAWASAN   HUTAN,   SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

     

    HUTAN adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    KAWASAN HUTAN adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagaiHutan Tetap

Status Hutan ada 3 yaitu :

  1. Hutan Negara
  2. Hutan Hak
  3. Hutan Adat.

Kawasan hutan ada 2 yaitu :

  1. Hutan Negara
  2. Hutan Adat

Fungsi Hutan ada 3 yaitu

1. Hutan Konservasi

2. Hutan Lindung

3. Hutan Produksi

 

 

Komentar atas SOSIALISASIPENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar