SOSIALISASIPENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH)
PARLI 26 Oktober 2022 16:00:52 WIB
Rabu, 19 Oktober 2022 telah di laksanakan sosialisasi dalam rangka penataan kawasan hutan(PPTTKH)
ACUAN PERATURAN BIDANG KEHUTANAN
- UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
-
UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
-
PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN
-
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
HUTAN adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
KAWASAN HUTAN adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagaiHutan Tetap
Status Hutan ada 3 yaitu :
- Hutan Negara
- Hutan Hak
- Hutan Adat.
Kawasan hutan ada 2 yaitu :
- Hutan Negara
- Hutan Adat
Fungsi Hutan ada 3 yaitu
1. Hutan Konservasi
2. Hutan Lindung
3. Hutan Produksi
Komentar atas SOSIALISASIPENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTKH)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |