MUSRENGBANGDES RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

AGUS_MARUF 26 September 2024 10:50:07 WIB

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Kamis tanggal 26 September 2024 Pemerintah Desa Ngadimulyo Telah menyelenggarakan Musrenbangdes Rkp Des Tahun anggaran 2025 kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Ngadimulyo hadir dalam giat tersebut Kepala Desa Ngadimulyo Beserta Perangkat Desa, Camat Kampak,BABINSA,BKTM,Ketua BPD Beserta Anggota, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Pendamping Desa.  dalam kegiatan tersebut sambutan  yang pertama dari Bapak Kepala Desa Ngadimulyo beliau menyampaikan bahwasanya  kegiatan ini sangat penting dan harapanya juga rancangan tersebut dapat di sepakati dan bisa berjalan lancar sesuai dengan musyawarah tersebut.

Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu 

  1. Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa.
  2. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024
  3. Pemilihan dan penetapan delegasi desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar