SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI TP PKK DESA NGADIMULYO

AGUS_MARUF 01 November 2024 10:44:03 WIB

Jum'at, 01 Nopember 2024, bertempat di Balai Desa Ngadimulyo TP PKK Desa Ngadimulyo telah dilaksanakan Sosialisasi Pencagahan Pernikahan Dini. hadir pada kegiatan ini TP PKK beserta Ketua Pokja, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan,Mahasiswa KKN UM Malang. 

Dalam sambutannya Kepala Desa Ngadimulyo Bapak EDI MARSAN menyampaikan bahwa peserta sosialisasi harus meneruskan atau menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa dipahami secara menyuluruh warga Desa Ngadimulyo. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan msyarakat paham tentang dampak negatif dari pernikahan usia dini, sehingga bersama-sama untuk

Nara Sumber : Ibu Ratri Purwaningsih (Dinas Sosial P3A Kabnupaten Trenggalek )

Materi:

PERKAWINAN adalah sebuah ikatan resmi antara dua individu yang diakui secara hukum, sosial, dan/atau agama, yang membentuk hubungan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
(UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

PERKAWINAN ANAK
Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Perkawinan anak menghambat terpenuhinya hak- hak anak, menyebabkan kekerasan, penelantaran dan pengabaian pada anak serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngadimulyo

tampilkan dalam peta lebih besar